Fatwa Mui Forex

Fatwa MUI Forex Halal atau Haram? Ini Penjelasan hukum trading Forex

Diposting pada

Fatwa Mui Forex – Banyak Muslim juga ingin berdagang valas. Maka dari fenomena tersebut, maka disini saya akan mencoba memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Apakah Forex Halal atau Haram? Berikut penjelasannya. Hingga saat ini masih banyak orang yang berbeda pendapat tentang hukum trading forex ini.

Ada sebagian orang yang menganggap forex Trading Halal dan ada juga yang menganggap forex Trading Haram. Berikut beberapa pandangan dan fatwa MUI tentang trading forex. Beberapa orang mengatakan bahwa hukum perdagangan forex diperbolehkan.

Makna dibolehkan adalah jika sesuatu yang dilakukan tidak akan mendapatkan pahala dan jika sesuatu tidak dilakukan/ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Jadi terserah Anda sebagai individu apakah Anda ingin trading forex atau tidak. Jika Anda ingin melakukan trading forex maka itu legal yang diperbolehkan.

Seperti yang dikatakan oleh DR. Zakir Naik, seorang ahli agama dari India, mengatakan bahwa hukum perdagangan saham, opsi, berjangka diperbolehkan. Namun jika kita ingin meneliti kembali, bahwa forex trading itu judi dan riba adalah salah besar.

Karena forex trading bukanlah judi melainkan perdagangan yang didalamnya terdapat transaksi jual beli yang sah yang dilakukan dengan menganalisa pasar terlebih dahulu. Jadi alih-alih melakukan transaksi. Namun, juga harus dibarengi dengan analisa yang matang agar tidak rugi. Jadi trading forex bukanlah spekulasi.

Bagaimana Fatwa MUI Forex tentang hukum trading ?

Dan yang terakhir adalah fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang hukum trading forex. MUI menjelaskan bahwa perdagangan valas dapat dilakukan dengan syarat batas waktu maksimum untuk transaksi di valas adalah 2×24 jam.

Dan harus menggunakan akun yang tidak memiliki riba (bebas swap akun khusus muslim). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Perdagangan Valuta Asing pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Bukan untuk spekulasi (kebetulan).
  • Ada keperluan untuk transaksi atau untuk jaga-jaga (tabungan).
  • Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang yang serupa, nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

Jika berbeda jenis, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Demikian ulasan tentang Fatwa Mui Forex semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *